Link Halaman

Statistik Kunjungan Situs

Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

SOAL PKn kelas 5 SD semester ganjil bag.3


A. Isi titik-titik di bawah ini !

  1. Pembacaan teks proklamasi bertempat di ...............................
  2. Pulau-pulau di Indonesia membentang dari Sabang sampai ........
  3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal itu tercantum dalam ..........................
  4. Pancasila merupakan hasil kesepakatan dari .........................
  5. Wilayah Indonesia terdiri dari wilayah daratan dan ...............
  6. Batas wilayah Indonesia di sebelah timur adalah...................
  7. Letak wilayah Indonesia secara astronomis adalah ................
  8. Jumlah penduduk Indonesia adalah terbesar di dunia yang menempati urutan ke ...............................................................
  9. Kekayaan alam Indonesia harus dinikmati oleh .....................
  10. Luas wilayah perairan Indonesia adalah .................................

B. Pilihlah Jawaban yang paling benar!
1. Nama tokoh proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah ... .
a. Moh. Hatta
b. Soepomo
c. Soekarno
d. Soekarno dan Moh. Hatta

2. Sejak Proklamasi 17 Agustus dimulailah sejarah bangsa Indonesia sebagai ... .
a. negara yang merdeka dan berdaulat
b. negara berkembang
c. negara industri
d. negara agraris

3. Meskipun terdiri dari banyak suku bangsa tetapi tetap satu.
Pernyataan di atas merupakan arti dari semboyan ... .
a. habis gelap terbitlah terang
b. bersatu kita teguh bercerai kita runtuh
c. Bhinneka Tunggal Ika
d. satu nusa satu bangsa

4. Kota yang terletak paling timur dari kepulauan Indonesia adalah ... .
a. Sabang
b. Merauke
c. Ambon
d. Jakarta

5. Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai berkat adanya ... .
a. rasa dendam kepada penjajah
b. perasaan senasib
c. persatuan dan kesatuan
d. rasa prihatin yang tinggi

6. Gerakan pemberontakan yang ingin mengganti ideologi Pancasila adalah ... .
a. G30S/PKI
b. Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
c. Gerakan DI/TII
d. Organisasi Papua Merdeka

7. Kerukunan hidup bermasyarakat merupakan syarat untuk ... .
a. mencari dukungan dari negara lain
b. mencapai kebahagiaan
c. menjaga keutuhan bangsa dan negara
d. mencari keuntungan negara

8. Di bawah ini contoh kegiatan yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan antarwarga sekolah, kecuali ... .
a. mengadakan belajar bersama
b. menghormati bapak dan ibu guru
c. bertengkar dengan teman
d. bersama-sama membersihkan lingkungan sekolah
9. Pancasila merupakan kepribadian bangsa ... .
a. Indonesia
b. Malaysia
c. Amerika
d. Australia

10. Laut yang indah serta kekayaan alam yang ada di Indonesia merupakan ... .
a. sebuah keajaiban alam
b. hasil karya manusia
c. buatan nenek moyang kita
d. karunia Tuhan Yang Maha Esa

11. Pengertian Wawasan Nusantara adalah ... .
a. sikap atau cara pandang bangsa Indonesia tentang kebudayaan
b. sikap atau cara pandang warga negara terhadap
c. cara sikap atau pandangan bangsa ndonesia mengenai diri dan lingkungannya
d. cara sikap dan pandangan bangsa asing terhadap bangsa Indonesia

12.Berikut ini provinsi yang terbentuk pada awal kemerdekaan,di antaranya adalah ... .
1. Provinsi Sulawesi 4. Provinsi Aceh
2. Provinsi Bali 5. Provinsi Jawa Tengah
3. Provinsi Sumatra 6. Provinsi Riau

a. 1 dan 2 c. 3 dan 6
b. 1 dan 3 d. 4 dan 5

13. Berikut ini contoh kegiatan yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan masyarakat, kecuali ... .
a. bergotong royong membersihkan lingkungan
b. kerja bakti memperbaiki jalan yang rusak
c. membantu tetangga yang sedang ada hajatan
d. bersama tetangga membicarakan kejelekan orang

14. Berikut ini partisipasi pelajar dalam menjaga keutuhan NKRI adalah ... .
a. bekerja sama dalam mengerjakan ulangan
b. menaati tata tertib sekolah
c. membantu teman agar dipuji guru
d. menjauhi teman yang nakal

15. Pemberontakan DI/TII bertujuan untuk ... .
a. menyatukan bangsa lain
b. mengubah ideologi negara
c. mendirikan negara sendiri
d. mendirikan Negara Islam Indonesia

C. Uraian!

1. Menurut kalian, kegiatan-kegiatan apa saja yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan di sekolah?

2. Dalam berteman kita tidak boleh membeda-bedakan warna kulit. Setujukan kalian dengan pernyataan di atas? Apa alasannya?

3. Riko dan Toto saling membantu dalam mengerjakan ulangan.Bagaimana pendapat kalian tentang sikap mereka?

4. Ada teman satu kelas yang terkena musibah banjir. Kemudian teman-teman sekelas kalian mengumpulkan bantuan. Ada yang menyumbang baju, buku, tas, dan uang. Tetapi ada satu teman yang tidak mau ikut berpartisipasi. Apa yang kalian lakukan untuk menyadarkan dia?

5. Andre merasa dirinya pintar, maka dia tidak mau belajar kelompok dengan temannya dan tidak mau bergaul dengan mereka. Setujukah kalian dengan sikap Andre?


Provinsi dan Gubernur Awal Proklamasi Kemerdekaan RI


Jumlah provinsi di Indonesia pada awal kemerdekaan sebanyak 8 daerah sebagaimana keputusan Sidang II Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia (PPKI). Sidang II PPKI ini dilaksanakan pada 19 Agustus 1945.

Berikut data 8 provinsi tersebut beserta nama gubernurnya :
1.Sumatera (Teuku Mohammad Hasaan)
2.Jawa Barat (Sutardjo Kartohadikusumo)
3.Jawa Tengah (R.A.  Panji Soeroso)
4.Jawa Timur (R.M. Suryo)
5.Sunda Kecil (Mr. I. Gusti Ketut Pudja)
6.Maluku (Mr. J. Latuharhary)
7.Sulawesi (R. G.S.S.J. Ratulangi)
8.Kalimantan (Ir. Pangeran Mohammad Noor)

Konstitusi

Konstitusi adalah sejumlah aturan dasar suatu negara mengenai kehidupan warga negara dalam sistem hubungan bermasyarakat dan sistem kekuasaaan bernegara. 
Sosiologis dan politis: konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan nyata dalam Negara.
Yuridis: konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan. 

Unsur-unsur konstitusi (Sovernin Lohman):
a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial).
b. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin HAM dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga dan alat-alat pemerintahan.
c. Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan

Ciri-ciri konstitusi (Miriam Budiarjo):
a. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaaan antara legislatif, yudikatif dan eksekutif.
b. HAM.
c. Prosedur pengubah undang-undang.
d. Larangan pengubahan sifat undang-undang.
e. Memuat cita-cita rakyat dan ideologi negara.

Tujuan Konstitusi:
a. Pembatasan/pengawasan proses kekuasaan politik
b. Pelepasan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri
c. Pemberian batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaanya
d. Aturan main bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara

C.F Strong menjelaskan 4 macam cara perubahan Konstitusi:
a. Dilakukan oleh pemegang kekuasaan kekuasaan legislative
b. Dilakukan oleh rakyat melalui referendum
c. Dilakukan oleh Negara bagian, contoh Amerika serikat
d. dilakukan oleh lembaga negara khusus yang dibentuk untuk keperluan perubahan / konvensi
Untuk konteks Indonesia, wewenang mengubah UUD berada di tangan MPR dengan ketentuan:
a. Quorum adalah 2/3 anggota MPR.
b. Usul perubahan UUD harus diterima oleh 2/3 anggota yang hadir.

Indonesia telah 8 kali melakukan perubahan konstitusi. Baik dalam pengertian pergantian maupun dalam pengertian amandemen.
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2. UUD Indonesia Serikat/ konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3. UUDS RI 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4. UUD 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
5. UUD 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Oktober 2000)
6. UUD 1945 dan Perubahan I dan II (18 Oktober 2000-9 November 2001)
7. UUD 1945 dan Perubahan I, II dan III (9 November 2001-10 Agustus 2002)
8. UUD 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002-……)
========================================================
 postted by Blog's administrator. SMS Center 085641070202

Negara dan Konstitusi

A. N E G A R A DAN K O N S T I T U S I
I. Pengertian Negara :
1. George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu. 

2. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.

3. Roger F Soultau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama nasyarakat 
4. Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.

II. Pengertian Konstitusi :
1. Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
2. Konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara.

3. EC Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut. 
4. Herman Heller
menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.

5. Lasalle
pengertian konstitusi adalah 
Kekuasaan antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (faktor kekuatan riil : presiden, TNI, Partai; buruh, tani dsb).
6. Carl Schmitt dari mazhab politik. adalah :
a. 
Kosntitusi dalam arti absolut, seluruh keadaan atau struktur dalam negara, konstitusi harus menentukan segaa apa dalam negara.
b. 
Konstitusi dalam arti relatif, maksudnya dapat menjamin kepastian hukum.
c. 
Konstitusi dalam arti positif, merupakan suatu putusan tertinggi dari pada rakyat atau orang yang tergabung dalam suatu organisasi yang disebut negara.
d. 
Konstitusi dalam arti ideal, segala wadah yang mampu menampung segala ide yang dicantumkan satu persatu sebagai konstitusi sebagai mana disebut dalam konstitusi dalam arti relatif;
III.Teori Terjadinya Negara

John Lock (sebagai bapak Hak asasi bukunya Two Traties Civil Governement) John Lock mengenal pula “Homohominilopus”. Oleh karena didorong keinginan untuk merdeka, maka diadakan suatu perjanjian “Faktum Subjektionis dan Factum Unionis”. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada pejabat akan tetapi tidak boleh melanggar hak asasi. Karena manusia makhluk berakal dan mempunyai hak asasi yang terdiri dari: 
1. hak asasi terhadap badan; 
2. hak asasi terhadap nyawa; 3. hak asasi terhadap kehormatan; 
4. hak asasi terhadap harta benda; 

5. hak asasi terhadap kemerdekaan.
Terdiri dari :
a. fredum from fear,
b. fredum from want, 

c. fredum from of state, 
d. fredum from of relegion, e. fredum from of mistake (kesalahan,kekeliruan), 
f. fredum from of tobe free. 


Negara kesatuan adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang hanya mempunyai satu pemerintahan.
Suatu negara yg merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu pemerintahan yang mengatur seluruh daerah. Pelaksanaannya dapat dengan cara: 
1. system sentralisasi diatur oleh pemerintah pusat dan daerah 

sebagai pelaksana. 
2. Sistem Desentralisasi daerah diberikan kesempatan, kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi daerah) yang dinamakan daerah otonom. 
Lain dengan negara serikat yang terdiri dari beberapa negara bagian. Akan tetapi pernah dialami oleh Indonesia menjadi negara Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS 1949). Negara tetap negara Republik yang tidak menjadi negara-negara bagian. Oleh karena tidak sesuai dengan rakyat dan bangsa Indonesia maka berubah lagi menjadi Negara Republik Indonesia berdasarkan UUDS 1950. Akhirnya berdasarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 45.

IV.kedaulatan Negara

Negara untuk dapat menjalankan pemerintahannya harus mempu-nyai kedulatan atau kekuasaan. Kedauatan adalah kekuasaan penuh untuk mengatur rakyat tanpa dicampuri/ pengaruh dari bangsa asing/pemerintah negara lain.
Kedaulatan Negara adalah Kekuasaan tertinggi berada pada negara,Kedaulatan negara ini diperoleh dari teori kedaulatan ketuhanan, kedaulatan rakyat, kedaulatan negara dan kedaulatan hukum. 
Negara pada pokoknya mempunyai tujuan :a.memperluas kekuasaan, 
b. menyelenggarakan ketertiban umum dan 
c.mencapai kesejahtreraan umum.


B. PENGERTIAN DAN PENILAIAN KONSTITUSI

Menurut EC Wade : konstitusi adalah naskah yg memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan itu. Herman Heller dalam bukunya Vervassunglehre : menamakan UUD sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.
Herman Heller membagi Konstitusi dalam 3 tingkat:
1. Konstitusi sebagai pengertian politik, mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa . Pengertian Hukum menjadi skunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau sering disebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat. 2. Konstitusi sebagai pengertian hukum , keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normatif, yang harus berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi menghendaki hukum tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. 3. konstitusi sebagai peraturan hukum, peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah bagian dari konstitusi tertulis. 

Menurut Carl schmitt:

  1. Konstitusi dlm arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dlm wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dlm organisasi negara,. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
  2. Konstitusi dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yg sulit untuk diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
  3. Konstitusi dlm arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
  4. Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yg dicantumkan satu persatu sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.
Menilai konstitusi 
1. konstitusi bernilai normatif, berarti secara hukum dia-kui dan dilaksanakan secara murni dan konsekwen.
 2.konstitusi bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagai konstitusi negara.
3.konstitusi bernilai simpati, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi ini dikesampingkan oleh kebijakan lain.


Fungsi Konstitusi

  1. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme;
  2. memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;
  3. sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara;
Sifat Konstitusi 
1. Formil dan materiil; Formil berarti tertulis. Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif). 

2. Flexibel dan rigid, 
Kalau rigid berarti kaku suliot untuk mengadakan perubahan sebagaimana disebutkan oleh KC Wheare Menurut James Bryce, ciri flexibel :
a. Elastis. 
b. Diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang. 
3. Tertulis dan tidak tertulis
Cara Perubahan Konstitusi 1. Oleh rakyat melalui referendum 2. Oleh sejumlah negara bagian 3. Dengan konvensi ketatanegaraan. 

========================================================
 postted by Blog's administrator. SMS Center 085641070202

Hak dan Kewajiban WNI

1. Penjelasan istilah ;
AHak dan kewajiban warga negara adalah hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 45 . Yaitu :

  • hak bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum ( Ps 27 ayat (1) 
  • hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Ps 27 ayat (2) 
  • Hak dan kewajiban negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara Ps 27 ayat (3) . 
  • hak Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan Ps 28. 
  • Hak warga negara yang berhubunghan dengan HAM ( Ps 28 A s/d Ps 28 J). 
  • Hak untuk memeluk suatu agama (Ps 29). 
  • Hak dan kewajiban warganegara terhadap pertahanan dan keamanan negara (Ps 30) . 
  • Hak untuk memperoleh pendidikan (Ps 31 dan Ps 32) 
B. Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur dan menyelu-ruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan tanah air berbangsa dan bernegara. 

C. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada RI berdasarkan Pancasila dan UIUD 45. 

D. Kewarganegaraan adalah hal-hal yang berhubungan dengan warganegara. 

E. Warga negara adalah warganegara yang ditetapkan oleh UU (sekarang UU No 12 tahun 2006)

F. Warga negara Indonesia adalah warga negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan Indonesia. 

G. Asas ius sanguinis (law of the blood) asas berdasarkan keturunan. 

H. Asas ius solli (law of the soil) adalah asas berdasarkan kelahiran. 

Pengertian Warga Negara, Bangsa dan Rakyat. 

Warga negara adalah : rakyat yang menetap di suatu wilayah. peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. anggota dari suatu negara. Warga desa anggota dari desa, warga negara berarti anggorta dari negara; 

Kesimpulan, warganegara dalam bhs Inggris adalah citizen yang mempunyai arti : warganegara petunjuk dari sebuah kota, sesama warganegara, sesama penduduk, orang setanah air bawahan atau kawula. 

Menurut As Hikam warganegara merupakan komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Pada zaman belanda istilah kawula menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Memberi kesan warga hanya objek milik negara. Setelah merdeka warga negara sudah merupakan hubungan yang sederajat antar warga dengan negaranya. Dengan adanya hubungan timbal balik antara negara dengan warga negara menimbulkan hak dan kewajiban. Hubungan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik. Negara juga meru-pakan organisasi sebagaimana organisasi biasa. Setiap organisasi mempunyai hak dan kewajiban timbal balik dengan anggotanya demikian juga warganegara dengan negara. (lihat kewarganegaraan dalam arti materiil). Rakyat, penduduk dan warganegara.Rakyat merupakan suatu konsep politis, menunjukkan orang yang dibawah pemerintahan, kekuasaan dan tunduk pada pemerintahan dan kekuasaan.Jadi rakyat di hadapkan dengan penguasa. Warga negara ini dapat terdiri dari warganegara asing. Warganegara asli dan keturunan. Warga negara berhubungan dengan negara, warga negara mempunyai kewajiban terhadap negara, sabaliknya warga negara mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Setiap warganegara adalah penduduk suatu negara, sebaliknya setiap penduduk belum tentu warganegara. Oleh karena itu negara melindungi setiap penduduk , menjamin kemerdekaan setiap penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Dapat pula terdiri dari penduduk asli dan penduduk asing atau bukan warga negara.Akan tetapi masalah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban selalu disebut dengan istilah warganegara, tidak disebut penduduk atau rakyat. Akan tetapi untuk pendirian negara adalah rakyat, maka kedaulatan ada ditangan rakyat. UU kewarganegaraan menyebut warganegara, yaitu warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan UU.

Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Kewargaan negara dalam arti yuridis dan sosiologis. Formil dan Materiil. 

Dalam arti yuridis adanya ikatan hukum antara warganegara dengan negara. Ikatan hukum menimbulkan akibat hukum tertentu. Seperti adanya akta kelahiran, buku perkawinan, Kartu penduduk surtat pernyataan, bukti diri sebagai warganegara, dsb. 

Dari segi yuridis ini timbul hak dan kewajiban antara warganegara dengan negara dan sebaliknya. Negara wajib melindungi warganegaranya. Negara menjalankan kewajiban melindungi warganegara mempergunakan sarana undang-undang/hukum. Bagaimana negara melindungi warganegara diatur oleh hukum agar tidak terjadi diskriminasi, dan untuk tertib hukum serta kepastian hukum. Misal; negara melindungi warganegara hak milik atas tanah tanah berdasarkan UU Agraria (UU No 5/1960) diberikan sertifikat hak milik. Untuk melindungi warganegara dari kejahatan diatur dalam Hukum Pidana. Perlindungan dari segi perkawinan diatur dalam UU Perkawinan UU No 1/1974 dan dibe-rikan buku kawin. Lalu untuk menjaga silsila keturunan setiap warganegara yang lahir diberikan akte kelahiran; Perlindungan terhadap HAM diatur dalam UUD 45 dan diatur lagi dalam UU sesuai dengan substansinya. Contoh hak untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum diatur dalam UU No 9 /1998 Hak untuk berserikat dan berkumpul diatur dalam UU Politik. dsb. Dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, keturunan, ikatan sejarah, nasib,ikatan setanah air. Disini adanya ikatan lahiriyah dan batiniyah. Dalam arti Formil, menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum kewarganegaraan berada dalam hukum publik. Dalam arti Materiil, menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban warganegara. 

Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan. Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. 

Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu . 

Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam wilayah Nusantara Indonesia. 

Rakyat adalah segenap penduduk sussatu negara dan mempunyai kekuasaan dan kewenangan sendiri. Dengan demikian rakyat merupakan salah satu unsur berdirinya negara bukalah bangsa. Demikian juga kedaulatan ditangan rakyat bukan disebut ditangan bangsa atau warganegara. Hak dan kewajiban warganegara diatur dalam UUD, kemudian di jabarkan dalam peratur-an perundang-undangan mulai dari undang-undang hingga Perda kalau dianggap perlu. Seperti hak warganegara untuk memperoleh pendidikan diatur dalam Ps 31 UUD, dan diatuir lagi dalam UU tentan Pendidikan Nasional. Hak untuk berserikat dan berkumpul diatur dalam Ps 28 UUD kemudian diatur lagi dalam UU tentang Parpol dan UU tentang organisasi masyarakat. Hak untuk menyampaikan pendapat dimuka Umum yang telah diatur dalam Ps 28 UUD diatur lagi dalam UU No 9 tahun 1998. Kewajiban warganegara yang diatur dalam Ps 30 UUD diatur lagi dalam UU tentang pertahanan Nasional, dsb. 

TATACARA DAN SYARAT MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN ( UU No 12 tahun 2006)

TATACARA : melalui pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri. Menteri akan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam jangka waktu 3 bulan sejak tgl permohonan diterima. Syarat permohonan :

  1. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
  2. telah bertempat tinggal di woilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dasar negara RI dan UUD 45;
  5. tidak pernah dipidana;
  6. setelah memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
  7. mempunyai penghasilan tetap;
  8. membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN

REPUBLIK INDONESIA

Jika : 1.Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; 2.Tidak melepaskan kewarganegaraan lain; 3. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonan sendiri, sudah ber-umur 18 tahun, bertempat tinggal di luar negeri; 4. Masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden; 5. Secara sukarela masuk dinas tentara asing, yang jabatan dlm dinas itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia; 6. Secara sukarela mengangklat sumpah/janji kepada negara asing atau bagian dari negara asing itu. 7. Turut serta pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; 8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dpt diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya itu;9. Bertempat tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun terusme-nerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warganegara RI sebelum jangka waktu 5 tahun terakhir sebagaimana disebutkan dalam Ps 23 huruf “i” UU No 12 tahun 2006. Asas Kewarganegaraan 
  1. Asas ius sanguiniss ( berdasarkan keturunan atau hubungan darah, artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya.
  2. Asas ius soli, (berdasarkan daerah kelahiran, status seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannnya.
Negara RI pada dasarnya menganut asas keturunan, akan tetapi juga tidak menge-nyampingkan asas kelahiran dengan beberapa persyaratan. Asas ini dijelas-kan dalam Ps 1 huruf “ a - m” UU No 12/2006. 

Asas Bipatride dan Apatride

Contoh kasus : Alas dan Alis suami isteri Warganegara Indonesia melahirkan anak bernama Ali di negara Malaysia. RI menganut asas keturunan, sedangkan Malaysia asas kelahiran. Jadi anaknya itu menjadi warganegara mana ?. Menurut RI Ali menjadi warganegara Indonesia karena menganut asas keturunan (ius sanguiniss). Menurut Malaysia Ali menjadi warganegara Malaysia sesuai dengan asas ius soli di Malaysia. Apabila Ali menerima keduanya berarti terjadi dwi kewarganegaraan atau Bipatride (ganda). Ahu dan Ahan suami isteri warganegara A dengan asas ius soli berdomisili di negara B dengan asas ius sanguiniss. Kemudian lahir anak bernama Liem. Oleh karena Liem lahir dinegara B asas ius sanguinis, Liem tidak diakui sebagai warga negaranya karena orang tuanya bukan warganegara B asas ius sanguiniss. Negara A merupakan negara Ahu dan Ahan dengan asas ius soli tidak meng-akui Liem karena lahir diluar negara A asas ius soli. Akhirnya oleh karena kedua negara itu tidak mengakui terjadilah apatride bagi Liem. Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI. Menurut Ps 8 UU No 12 thn 2006 Kewarganegaraan RI dpt juga diperoleh dengan cara melalui pewarganegaraan. Tatacaranya dengan pewarganegaraan. Tatacara pewarganegaraan ini dengan surat permohonan. Syarat Pewarganegaraan : 
  1. telah berusia 18 th atau sudah kawin
  2. sudah bertempat tinggal di RI 5 thn berturut-turut, atau paling singkat 10 thn tidak berturut-turut.
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 45.
  5. tidak pernah dijatuhi pidana yang diancam pidana penjara satu tahun atau lebih
  6. tidak akan menjadi kewarganegaraan ganda.

========================================================
 postted by Blog's administrator. SMS Center 085641070202