Konstitusi adalah sejumlah aturan dasar suatu negara mengenai kehidupan warga negara dalam sistem hubungan bermasyarakat dan sistem kekuasaaan bernegara.
Sosiologis dan politis: konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan nyata dalam Negara.
Yuridis: konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Unsur-unsur konstitusi (Sovernin Lohman):
a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial).
b. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin HAM dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga dan alat-alat pemerintahan.
c. Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan
Ciri-ciri konstitusi (Miriam Budiarjo):
a. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaaan antara legislatif, yudikatif dan eksekutif.
b. HAM.
c. Prosedur pengubah undang-undang.
d. Larangan pengubahan sifat undang-undang.
e. Memuat cita-cita rakyat dan ideologi negara.
Tujuan Konstitusi:
a. Pembatasan/pengawasan proses kekuasaan politik
b. Pelepasan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri
c. Pemberian batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaanya
d. Aturan main bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara
C.F Strong menjelaskan 4 macam cara perubahan Konstitusi:
a. Dilakukan oleh pemegang kekuasaan kekuasaan legislative
b. Dilakukan oleh rakyat melalui referendum
c. Dilakukan oleh Negara bagian, contoh Amerika serikat
d. dilakukan oleh lembaga negara khusus yang dibentuk untuk keperluan perubahan / konvensi
Untuk konteks Indonesia, wewenang mengubah UUD berada di tangan MPR dengan ketentuan:
a. Quorum adalah 2/3 anggota MPR.
b. Usul perubahan UUD harus diterima oleh 2/3 anggota yang hadir.
Indonesia telah 8 kali melakukan perubahan konstitusi. Baik dalam pengertian pergantian maupun dalam pengertian amandemen.
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2. UUD Indonesia Serikat/ konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3. UUDS RI 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4. UUD 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
5. UUD 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Oktober 2000)
6. UUD 1945 dan Perubahan I dan II (18 Oktober 2000-9 November 2001)
7. UUD 1945 dan Perubahan I, II dan III (9 November 2001-10 Agustus 2002)
8. UUD 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002-……)
========================================================
postted by Blog's administrator. SMS Center 085641070202
Tidak ada komentar:
Posting Komentar